Tak Kunjung Difungsikan, Kajari Tuban Turun Tangan Monitor Proyek Rest Area Senilai Rp 10,2 Miliar

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mulai turun tangan untuk monitor pelaksanaan revitalisasi proyek rest area yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD tahun 2022. Proyek dikerjakan sejak awal bulan September 2022 itu ditengarai ada masalah karena keberadaannya belum difungsikan untuk kepentingan masyarakat sampai saat ini.

“Saya akan monitor informasinya, insyaallah apapun problematika permasalahannya nanti kita lihat kedepannya seperti apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Monitor tersebut dilakukan untuk turun ke lapangan dalam rangka evaluasi atau memantau kondisi proyek rest area yang ada di jalan RE Martadinata Tuban. Termasuk, kejaksaan sampai saat ini mengaku belum ada laporan dari pihak mana pun terhadap permasalahan proyek miliaran tersebut.

“Monitor itu kita melihat dulu, mengevaluasi, melihat ke lapangan, turun ke lapangan apa yang diindikasikan seperti apa?. Belum ada laporan,” ungkap Kajari Tuban.

Kajari Tuban juga menyampaikan untuk mereduksi potensi penyimpangan pelaksanaan proyek, maka kejaksaan memberikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada bidang Intelijen.

“Tentunya (pendampingan, red) ini kita lakukan untuk pencegahan dan kolaborasi yang bertujuan bahwa pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan secara keseluruhan oleh masyarakat Kabupaten Tuban sendiri,” jelas Armen Wijaya.

Kendati demikian, Kajari Tuban menegaskan pendampingan ini dilakukan bukan memberikan keleluasaan untuk melalukan suatu perbuatan yang indikasinya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Tetapi, tujuannya bagaimana meminimalisir atau mitigasi resiko terhadap pelaksanaannya.

“Selagi ada temu, kita akan melihat seperti apa yang dilakukan pendampingan PPS. Kemudian, nanti kalau ada perbuatan yang sifatnya dapat menimbulkan hal-hal permasalahan dikemudian hari akan kita evaluasi,” terang Kajari Tuban.

Sementara itu, Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, belum bisa dikonfirmasi terkait kondisi proyek rest area tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan bahwa sampai saat ini kondisi rest area Tuban masih tertutup alias sekelilingnya dipagari dengan seng. Termasuk, di dalam lokasi sudah minim aktivitas pekerja serta kondisinya terlihat kotor.

Sebatas diketahui, proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Baca juga : Masyarakat Tuban Nilai Lintasan Baru ‘S’ Ujian Praktik SIM C Lebih Mudah

Baca juga : Petugas TKSK Dilaporkan Polisi, Dinsos Tuban Mulai Evaluasi Internal

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan