Tak Merasa Cemarkan, Terdakwa Curhat ke Hakim Tuban

halopantura.com Tuban – Terdakwa Pujiharto (49), warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengakau tidak bermaksud mencemarkan nama baik Kusnan pemilik PT Setumbun Ray Asri.

“Saya bukan bermaksud melakukan perbuatan tersebut,” kata Pujiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erslan Abdillah, di dalam agenda keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa, Rabu, (7/2/2018).

Terdakwa pun menceritakan proses penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan proyek di PT Teknotama Internusa Lingkungan (PT TLI) melalui tahap lelang. Proyek itu untuk pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.

Proses lelang awalnya ada 10 kontraktor yang ingin mengerjakan proyek itu, dua di antaranya milik terdakwa yaitu CV Andika Jaya dan PT Setumbun Ray Asri milik Kusnan. Setelah itu, terpilih 6 kontraktor untuk diverifikasi, dan hasilnya menyisakan tiga kontraktor yaitu PT Setumbun Ray Asri, CV Andika Jaya dan PT Wahyu Pangestu milik saksi Wibowo.

PT Setumbun Ray Asri menyodorkan harga sekitar Rp 900 juta, dan itu selisi lebih rendah sekitar Rp 6 juta dengan penawaran punya CV Andika Jaya. “Sedangkan dari PT Wahyu Pangestu nilainya sekitar Rp 1,2 miliar,” terangnya.

Lanjut terdakwa menceritakan dihadapan Hakim, dan setelah itu ada undangan pertemuan internal di sebuah rumah makan. Namun, terdakwa tidak hadir. Pertemuan kedua diagendkan kembali.

Beberapa pihak hadir dalam pertemuan kedua saat itu.
Diantaranya terdakwa sendiri, Wibowo, Surip, Suwandi, Saiful Bakri, Kasirun, Sodikin, Eko serta Kusnan. “Saat itu yang ngundang  pak Kusnan,” jelas di persidangan.

Dalam pertemuan itu meyepakati terkait proyek nantinya akan dikerjakan oleh PT Wahyu Pangestu dengan excutor lapangan adalah saudara terdakwa dan sanggup memberikan fee pembanding senilai Rp 200 juta.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bersama tertanggal 6 oktober 2016.

“Surat pernyataan itu menyebutkan, saya sebagai excutor pekerjaan di lapangan,” terang terdakwa.

Setelah surat penyataan dibuat, tetapi kenyataannya proyek dikerjakan oleh PT Setumbun Ray Asri. Dari situlah, terdakwa diduga merasa tertipu karena surat pernyataan bersama itu diabaikan, dan hal itu diutarakan oleh terdakwa di warung setelah peletakan batu pertama pada bulan Desember 2016.

“Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik, dan saya hanya bercerita hasil kesepakatan bersama, kok malah dituduh pencemaran nama baik,” jelas Terdakwa.

Selanjutnya didalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa saat itu juga menghalang-halangi mobil angkutan material bangunan yang ingin masuk di lokasi proyek. Sehingga terdakwa mengadirkan saksi meringankan dari supplier material proyek, Rokim.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, dia menyatakan tidak ada upaya menghalang-halangi kendaraan proyek oleh terdakwa. “Tidak ada,” jawabnya tegas.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu mencuat setelah Kusnan tidak terima atas perbuatan Pujiharto yang diduga melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan di sebuah warungdi Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban pada Desember 2016.

Merasa tidak terima, akhirnya Kusnan melaporkan teman sendiri ke pihak berwajib. Hingga akhirnya masuh di persidangan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Radityo. (rohman)

Tinggalkan Balasan