Tak Pakai Masker, Anggota Polres Kediri Kota Terancam Sanksi Kerja Sosial
halopantura.com Kota Kediri – Polres Kediri Kota Gelar Peningkatan Disiplin Anggota Dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Hal sebagai upaya untuk memberikan dukungan Percepatan Penanganan Covid-19.
Peningkatan disiplin itu dilakukan Sie Propam Polres Kediri Kota dengan melakukan razia Anggota yang kedapatan tidak menggunakan Masker, Selasa (18/8/2020) pagi.
Razia sengaja digelar di Mako Polres setempat tepat di pintu gerbang masuk Kasatrian yang dilakukan secara dadakan, dengan tidak memberi tahu Personil guna mendisiplinkan anggota dalam menggunakan masker.
Kasie Propam Polres Kediri Kota Iptu Suparjo mengatakan, kegiatan razia Masker terhadap anggota Polri ditujukan untuk mendukung Pemerintah dalam penanganan percepatan covid-19 saat ini.
”Sengaja razia ini kami lakukan dengan cara dadakan, ya kalo gak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, dimana mau menerapkannya ke masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, sanksi bagi anggota Polri yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan hukuman yakni, menggunakan Helm merah dan rompi orange selanjutnya melaksanakan kerja sosial.
“Dengan melakukan pembersihan pada fasilitas umum di lingkungan Mako Polres Kediri Kota maupun kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan diluar jam dinas,” tegas Kasipropam.
Selain di Mako Mapolres setempat, kegiatan ini juga dilaksanakan di ruang Pelayanan Kepolisian, seperti SPKT, Sat Lantas, Sat Reskrim, ruang pembuatan SIM maupun SKCK
Di tempat berbeda Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag humas AKP Kamsudi mengatakan, salah satu hal yang harus dibiasakan anggota Polri pada Adaptasi Kebiasaan Baru ini adalah penggunaan masker dalam beraktivitas, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Presiden No.6 Th.2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun ditempat lainya,” tandas Kamsudi.
Sekedar diketahui dalam pelaksanaan Inpres tersebut Polres Kediri Kota telah membentuk 5 (lima) Satgas yang terdiri dari :
Sub Satgas Pengawasan, Sub Satgas Patroli, Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Sub Satgas Gakkum serta Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi. (yud/fin)