Tak Terima Terdakwa Penyelewengan Pupuk Hanya Divonis Denda, Jaksa Tuban Ajukan Banding

halopantura.com Tuban – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis Goplo (40), terdakwa penyelewengan pupuk subsidi dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak ditahan. Namun, apabila terdakwa tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jaksa pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding karena terdakwa hanya dihukum denda.

“Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut, karena pidana yang dijatuhkan hanya denda,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, Rabu (23/11/2022).

Merespon hal itu, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menjelaskan jika tuntutan itu merupakan pendapat dari jaksa penuntut umum. Sehingga, tidak menjadi patokan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Intinya, pasal yang didakwakan itu ancamannya bisa hukuman atau denda. Makanya, majelis hakim mengambil denda tapi dinaikkan dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” beber Uzan Purwadi.

Anggota Hakim PN Tuban itu menyampaikan, hal yang meringankan hukuman karena terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit. Termasuk, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan dia melakukannya sendirian,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, kasus tersebut terbongkar atas laporan masyarakat dan petani yang resah. Hingga akhirnya, Goplo pria asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diamankan anggota kepolisian karena menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pupuk subsidi buat petani ditimbun oleh terdakwa di sebuah gudang miliknya di Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian pupuk dijual kembali kepada petani di saat musim tanam tiba dan hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa bukan distributor resmi.

Beli Pupuk Subsidi 

Terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Baca juga : Cegah Penyimpangan, Polres Tuban Buka Layanan Pengaduan Pupuk Subsidi Selama 24 Jam

Baca juga : Dua Kali Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak. (rohman)

Tinggalkan Balasan