Takut Suami Bayi Dibuang, Polisi Tangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi

halopantura.com Bojonegoro – Paska penemuan bayi di pinggir sungai tepatnya di Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, (28/03/2018) sekira pukul 05.30 Wib kemarin.

Akhirnya Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi tersebut. Dengan pelaku berinisial L-A (30), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon Bojonegoro, ibu kandung bayi tersebut.

Dari pengakuan L-A, bayi berjenis kelamin perempuan itu terpaksa ditelantarkan di pinggir sungai lantaran malu kepada warga dan suaminya. Sebab, ketika hamil selama 9 bulan, suami pelaku tidak berada di rumah, melainkan bekerja di luar negeri. Selain itu, pelaku takut dituduh jika bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan orang lain.

“Waktu suami dirumah terakhir bulan juli 2017 saya sudah tidak mens dan dalam kondisi hamil. Saya sembunyikan kehamilan itu takut sama suami kalau dikira hubungan sama orang lain,” katanya.

Setelah tersangka melahirkan, kemudian tanggal 29 Maret sekira jam 03.00 wib tersangka merasa bingung. Dan akhirnya mempunyai niat untuk membuang bayi tersebut dengan cara di masukan ke dalam kardus. Kemudian di bawa ke sungai untuk membuang bayi dengan harapan bayi tersebut di temukan orang dan di rawat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu sri bintoro menjelaskan, penemuan bayi pertama kali di ketahui oleh saksi Wakini. Kardus yang tergelat disungai itu oleh Wakini dikira seekor kucing. Wakini tidak memberanikan diri untuk membuka dan melihat isi dalam kardus itu.

“Karena saksi Wakini tidak berani karena di kira kucing lalu memberitahukan kepada saksi Tampan yang akhirnya saksi Tampan melaporkan kepada Perangkat Desa dan diteruskan kepada Babhinkamtibmas dan mengamankan bayi tersebut,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Dengan adanya kejadian tersebut Penyidik melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika tersangka L-A kesehariannya seperti hamiI dan dengan informasi tersebut Ialu di amankan tersangka L-A guna di lakukan introgasi. Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui kalau bayi tersebut adalah bayi milik tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Iembar kardus, 1 buah kerudung warna hijau, 1 buah popok, 1 buah sarung bantal motif batik, 1 buah kaos warna biru muda, 1 batang kayu pohon ketela, 1 buah sarung warna hijau, 1 buah sarung warna merah, 1 buah oelana dalam warna putih, 1 buah celana daiam warna ungu, 1 buah pembaiut terdapat noda darah terbungkus plastic, 1 buah daging ari-ari bayi, 1 buah baskom plastic, 1 buah cobek dari tanah liat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Sub Pasal 76 C dan Pasal 80 (1). (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Pembahan atas Undang-Undang R! No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 Tahun dan apa bila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tuanya hukuman di tambah sepertiga,” imbuh AKBP Wahyu S Bintoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan