Tambahan Beli Motor, Warga Rengel Nekat Edarkan Uang Palsu
halopantura.com Tuban – Shodikin (23), pemuda Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban ditangkap aparat kepolisian. Pasalnya, dia nekat mengedarkan uang palsu untuk membeli sepeda motor, dan kebutuhan lainnya.
“Uang palsu digunakan pelaku untuk tambahan membeli sepada motor baru,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis, (22/2/2018).
Kapolres Tuban menjelasakan kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Rengel beredar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langusng melakukan proses penyelidikan dengan target operasi (TO) yang ang telah ditentukan.
Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya anggota mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Pekuwon. Dari tangan pelaku diamankan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar atau senilai Rp 1.450.000.
Uang palsu yang diamankan anggota dengan ciri-ciri nomor seri uang sama. Selanjujutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Tuban guna pengembangan kasus.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Tuban.
Pengakuan pelaku uang palsu itu diperoleh dari hasil penjualan motor miliknya kepada seseorang asal Surabaya dengan harga Rp 5.700.000. Setelah itu, pelaku dengan sengaja menggunakan uang palsu itu untuk membeli sepeda motor baru.
“Pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak 114 lembar pecahan Rp 50 ribu hasil penjualan sepada motor, dan kemudian digunakan untuk kebutuahn yang lain oleh pelaku,” jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Selain itu, Kapolres Tuban menjelasakan uang palsu itu juga diberikan kepada bandar judi sejumlah Rp 1.200.000. Dengan janji uang palsu itu akan diganti oleh bandar judi dengan uang yang asli.
“Barang bukti sebanyak 29 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu telah kita amankan,” tegas Kapolres Tuban.
Akibat perbuatan itu pelaku terancam pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/tambahan-beli-motor-warga-rengel-nekat-edarkan-uang-palsu/ […]
[…] Baca : https://www.halopantura.com/tambahan-beli-motor-warga-rengel-nekat-edarkan-uang-palsu/ […]
[…] Baca : https://www.halopantura.com/tambahan-beli-motor-warga-rengel-nekat-edarkan-uang-palsu/ […]