Tanpa Gejolak, Warga Terima Pembayaran Lahan Kilang Minyak Tuban Melalui Penetapan Konsinyasi

halopantura.com Tuban – Proses pembebasan lahan milik warga untuk proyek pembangunan Kilang Tuban atau New Grass Root Refinery (NGRR) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki tahap akhir dan hampir selesai. Pasalnya, warga terdampak pembangunan proyek itu telah menerima pembayaran ganti rugi lahan dari PT Pertamina (Persero).

Termasuk, penetapan konsinyasi atau penitipan pembayaran lahan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban berjalan dengan baik. Hal itu terbukti sejumlah warga telah mengambil uang ganti rugi lahan untuk proyek nasional tersebut melalui proses penetapan konsinyasi.

Warga pemilik lahan pertama yang telah mengambil uang ganti rugi  melalui proses penetapan konsinyasi adalah Nur Farida asal Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Ia menerima cek atau surat pengantar berisi Rp 9.796.167.296 atas 3 bidang lahan yang selanjutnya dihubungkan dengan pihak bank untuk dilakukan transfer pembayaran ke rekening pemilik lahan.

“Belum ada rencana digunakan apa,” kata Nur Farida ketika berada di PN Tuban, Jumat, (8/1/2021).

Penyerahan pembayaran ganti rugi lahan melalui proses penetapan konsinyasi itu disaksikan pihak PT Pertamina Persero, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dimana, prosesnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun ganti rugi lahan warga untuk proyek kilang minyak yang melalui jalur hukum atau penetapan konsinyasi ini ada  55 pemilik dengan total jumlah 81 bidang tanah. Dengan rincian, 46 pemilik pada 68 bidang lahan berada di Desa Sumurgeneng dan 9 pemilik 13 bidang di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban.

“Kita berharap agar semua warga pemilik lahan yang lahannya sudah ditetapkan pembayaran melalui konsinyasi untuk segera mengambil pembayaran lahannya, karena prosesnya mudah dan tidak ada biaya,” ungkap Ketua PN Tuban, Fathul Mujib.

Tahapan konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sehingga, keputusan ini sudah final karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan negara.

“Ini negara yang butuh (lahan, red), dan ini sudah final, harganya lahannya juga jauh dari harga semula,” tegas Ketua PN Tuban.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat bisa bijak dan menggunakan sebaik mungkin uang yang telah diterimanya. Salah satu contohnya, kalau dulu bertani maka uangnya bisa digunakan untuk membeli lahan pertanian lagi, dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Bagi si penerima tentunya harus bijak dalam menggunakan uang itu,” pesan Ketua PN Tuban.

Sebatas diketahui, proyek pembangunan kilang minyak itu menelan dana USD 15 miliar hingga USD 16 miliar atau sekitar Rp 225 triliun (asumsi kurs Rp 14.084, red) yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2026 mendatang. Proyek ini menempati area seluas kurang lebih 900 hektar.

Kilang Tuban ini juga merupakan salah satu kilang tercanggih di dunia yang memiliki kapasitas pengolahan sebesar 300 ribu barel per hari yang akan menghasilkan 30 juta liter BBM per hari untuk jenis gasoline dan diesel. (rohman)

Nur Farida (tengah) ketika menerima pembayaran lahan dalam proses penetapan konsinyasi di PN Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan