Tanpa Perlawanan, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Lagi-lagi, aparat kepolisian Jombang meringkus pengedar pil koplo yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial SS (23) warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, dan EA (26) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
“Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan,” kata Kasubbag Humas, Polres Jombang, Iptu Subadar, Jum’at, (15/12/2017).
Menurutnya, pelaku berinisial SS ditangkap lebih dulu di jalan raya fly over Peterongan, Jombang. Ketika itu, Pemuda pengangguran itu hendak melakukan transaksi pil haram. Petugas selanjutnya menggelandang SS beserta barang bukti ke Polsek untuk diperiksa.
“Ketika dipetiksa, tersangka SS kepada petugas mengaku mendapatkan Pil dari EA warga Pandanwangi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka EA, polisi langsung bergerak dan menuju rumahnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 2000 butir Pil Koplo jenis dobel L. Untuk proses lanjut, EA dan barang bukti dibawa ke kantor polisi.
Iptu Subadar mengungkapkan, akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam didalam penjara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya. (fin/roh)