Tanpa Perlawanan, Tiga Pengedar Pil Dobel L Tumbang

halopantura.com Jombang – Kepolisian Sektor Ploso Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayahnya. Tiga orang pengedar pil dobel L berhasi di ringkus beserta sejumlah barang buktinya.

Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Anugerah Imam Trisakti (22) warga Dusun Kedungwulan, RT 02/RW 01, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ahmad Zainul Anwar (19) warga Dusun Nglinguk, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Suwanto (37) warga Dusun Bendorangkang, RT 03/RW 04, Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kompol Sutikno, Minggu (6/10/2019).

Awalnya, polisi menangkap tersangka Anugerah di halaman Indomaret Jalan Raya Ploso- babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso Jombang, pada Sabtu (5/10/2019) jam 22.30 WIB. Tersangka saat itu baru saja usai melakan transaksi pil koplo dengan seorang perempuan.

“Kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 20
pil dobel L. uang tunai Rp 40.000, dan sebuah ponsel Oppo,” ujarnya.

Daro penangkap itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penangapan terhadap pelaku lain, yakni Zainul Anwar dan Suwanto. Kedunya diciduk di rumahnya masing-masing pada Minggu dinihari.

Dari tersangka Zainul Anwar, petugas mengamankan 10 butir pil dobel L, Sebuah handphone dan uang Rp 100.000.

Sedangkan barang bukti dari tersangka Suwanto, mengamankan Sabu seberat 0,61 gram, alat isap/bong ( sisa sabu), 1 buah scrop, 1 buah bross / kompor, 5 plastik klip, 5 korek api, Sebuah bungkus rokok, Sebungkus katembat, 1 buah sedotan, dan Sebuah Handphone merk
Oppo neo 7 warna hitam.

Kapolsek menerangkan, untuk tersangka Anugerah dan Zainul Anwar, dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka Siswanto, tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengusai /menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman serta menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri sesuai pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Sutikno. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan