Tarif Kamar Rp 100 Ribu, Petugas Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel Asri Tuban

halopantura.com Tuban – Petugas gabungan menggaruk enam pasangan bukan suami istri ketika tengah asyik bermalam di kamar hotel Asri, berada di tepi jalur Pantura tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Pasangan yang diduga mesum didalam kamar hotel itu diamankan dari hasil patroli gabungan pencegahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Patroli gabungan itu terdiri dari anggota Satpol, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Tuban.

“Hasil patroli gabungan ini terdapat 6 pasang bukan suami istri berada di Hotel Asri,” ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Minggu (24/7/2022).

Razia tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan hotel tersebut. Selanjutnya, patroli gabungan meluncurkan ke hotel Asri Tuban dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan, Sabtu malam (23/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Alhasil, petugas menemukan enam pasangan bukan suami istri berada di sejumlah kamar hotel. Setelah diperiksa, meraka semua tidak bisa menunjukan buku nikahnya dan dilakukan pendataan guna pembinaan.

Enam pasangan yang diamankan itu diantaranya berinisial D (46) perempuan asal Tegalsari, Widang, Tuban bersama A (36) warga Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Lalu pasangan WL (40) perempuan asal Kebomas Gresik bersama pria S (43) asal Desa Banjaragung, Rengel, Tuban. Setelah itu, perempuan D (47) bersama pria P (45) yang keduanya warga Genaharjo, Semanding Tuban.

Pasangan keempat berinisial U (44) asal Pucuk Lamongan bersama pria MI (40) asal Bauereno, Bojonegoro. Setelah itu, perempuan S (36) asal Minohorejo Widang bersama pria FY (54) asal Jember.

Pasangan terakhir berinisial P (40) perempuan as Wolutengah Kerek bersamaan DP (38) pria asal Prunggahan Kulon Semanding, Tuban.

Selian didata, keenam pasangan tersebut juga dilakukan pemanggilan di kantor Satpol PP guna pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Selanjutnya pasangan bukan suami tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil BB di Kantor Satpol PP Tuban,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban itu.

Baca juga : Pasca Melahirkan, Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Siri Anak Kiai

Baca juga : Pemkab Tuban Dorong Santriwati Dihamili Anak Kiai Lanjutkan Sekolah

Lebih lanjut, hasil keterangan sejumlah petugas dan pengunjung bahwa tarif kamar hotel tersebut Rp 100 ribu per malam. Lalu, pemilik hotel juga dilakukan pemanggilan di kantor Satpol PP pada Senin (25/7/2022).

“Pemilik Hotel Tuban Asri diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan