Tarif Mulai Rp 1 Juta, Mucikari Muda Diamankan di Hotel
halopantura.com Jombang – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menangkap seorang perempuan muda yang diduga sebagai mucikari. Perempuan cantik itu berinisial Sin (19) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Kota Jombang.
“Ditangkap di hotel sweet, jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Jombang kota,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (22/11/2019).
Terbongkarnya praktik prostitusi yang dilakukan wanita muda tersebut, berawal adanya informasi tindak pidana perbuatan mucikari yang dilakukan oleh terlapor Sin. Selanjutnya, anggota Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek hotel tersebut.
Selain mucikari Sin, polisi juga mengamankan sebuah HP merk Vivo Y1 yang diduga sebagai sarana komunikasi serta uang Rp 500.000 hasil dari transaksi mucikari.
“Terlapor melakukan perbuatan mucikari dengan tarif Rp 1 juta dengan kesepakatan Rp 500 ribu di kasihkan kepada perempuan yang di sewakan dan Rp 500 ribu untuk terlapor,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kediri yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jombang.
Belum dijelaskan secara detail motif dan para korban dari bisnis haram tersebut. Saat ini, unit PPA Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus tersebut, masih mendalami dan memeriksa intensif mucikari tersebut.
Atas tindakannya, terlapor dikenakan pasal 296 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000. (fin/roh)