Tarif Rp 1,5 Juta, Perempuan Calo SIM Diringkus Polisi
halopantura.com Sidoarjo – Kasus yang menimpa Dedy F, warga desa Sumo Kembangsri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya, khususnya masyarakat Sidoarjo.
Dedy menjadi salah satu korban calo dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dengan janji tanpa mengikuti tes teori dan praktek, dalam jangka waktu sekitar 15-20 hari SIM akan jadi (tercetak).
“Hanya ikut foto SIM saja. Tapi, syaratnya harus bayar uang Rp 1,5 juta untuk SIM B1 saya,” ujarnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/2/2019).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho dalam pers rilisnya mengatakan, dua orang komplotan calo SIM diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah polisi mendapatkan laporan dari beberapa korban.
“Sekitar 12 korbannya. Mereka menjadi korban kedua tersangka calo SIM, yang belum bisa menyelesaikan permohonan SIM,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua tersangka calo SIM tersebut adalah Ika Maya (42) warga desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, dan Eva (43) warga desa Kalijaten, Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Keduanya kami tangkap, saat berada di rumah korban Dedy di desa Sumo Kembangsri, Balongbendo, Sidoarjo,” ucapnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP (Hand Phone) merk Andromax 4G hitam, selembar berkas SIM B1 atas nama Dedy, dan selembar berkas SIM B1 atas nama Teguh.
“Berkas milik Dedy, dinyatakan tidak lulus tes praktek. Sedangkan berkas milik Teguh, dinyatakan tidak lulus tes teori,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya juga masih ada, dan sudah diamankan. Diantaranya, selembar resi lulus uji teori tertanggal 28 November 2018, surat keterangan atas nama Dedy yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sidoarjo serta selembar bukti transfer uang senilai Rp 800.000.
“Kedua tersangka ini, dianggap melakukan tindak pidana penipuan bermodus calo SIM,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, kedua perempuan itu telah merusak citra pelayanan publik Polresta Sidoarjo. Dari para korban praktek calo SIM itu, korban ditarif secara bervariasi. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta
“Beruntung, keduanya bisa kami tangkap. Keduanya kerap bekerjasama, sebagai calo SIM,” imbuhnya.
Masih kata Zain, ada salah satu korban lainnya, yakni Yohanes yang diminta oleh tersangka sebesar Rp 1,7 juta untuk pengurusan SIM A dan C. Padahal, untuk mengurus SIM A, SIM C dan B1 tidak sebesar yang ditetapkan oleh kedua tersangka itu.
“Saya minta, pada masyarakat yang merasa menjadi korban calo SIM, segera melapor ke kami,” tandasnya.
Disinggung tentang keterlibatan orang dalam, Kapolresta menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan keterlibatan orang dalam. Apabila ditemukan, bakal langsung kena sanksi tegas.
“Sampai saat ini, tidak ada orang dalam yang terlibat,” paparnya.
Diketahui, kedua tersangka ini acapkali terlihat berada di sekitar Polresta Sidoarjo. Diduga, keduanya juga sudah lama membuka terlarang tersebut. Selain di Polresta Sidoarjo, mungkin juga di beberapa Polres lain.
Keduanya ada yang kenal petugas dalam, tapi tidak ada hubungan sama sekali. Karena praktek keduanya, seperti menembak dari atas kuda,” pungkasnya. (yan/fin/roh)