Tarif Rp 400 Ribu, Mahasiswa Tega “Jual” Pacar Lewat Aplikasi Hijau MiChat

halopantura.com Surabaya – Seorang mahasiswa tegal jual pacar lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya dengan tarif Rp400 ribuan sekali kencan.

Namun, aksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu digagalkan oleh polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Polisi yang mendapatkan informasi itu bergerak menggerebek dan menangkap satu orang seorang pria berinisial PH yang diduga memperdagangkan seorang perempuan yang dijadikan korbannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan penangkapan PH dilakukan di kamar salah satu Hotel di Jl Sumatera Surabaya, Jatim.

Arif mengatakan terduga pelaku PH (19) merupakan seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” ujar Arif, Rabu (28/6/2023).

Kronologi penangkapan disebut Arif, saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terduga pelaku PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, PH mendapat keuntungan berupa uang dari hasil transaksi.

“Keuntungan yang didapatkan pelaku PH antara Rp50 sampai dengan Rp100 ribu setiap transaksi,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan pelaku, sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Dari penangkapan kepada pelaku PH, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Sedangkan, barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).

“Terduga pelaku perdagangan orang disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Arif menutup. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan