Tawarkan Pesta Seks, Mantan Guru Diamankan Polisi

halopantura.com Surabaya – Agus Kusbiantoro (44), seorang oknum mantan Guru di Surabaya beserta enam orang lainya diamankan Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran melakukan tindak asusila dengan cara bermain seks dengan saling bertukar pasangan didalam satu ruangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, Polisi menetapkan AK (Agus Kusbiantoro) sebagai tersangka karena terbukti sebagai penyelenggara kegiatan pesta seks tersebut. Dalam keseharian pria tersebut adalah warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AK berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 12 Juli 2019 bahwa di Villa Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga digunakan pesta seks.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas pada tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penggerebekan di lantai 2 Villa Salsa, Mendapati 4 orang pria dan 3 perempuan yang sedang berhubungan,” ujar AKP Aldy Sulaiman, Kamis (18/7/2019).

Tersangka AK mengaku kepada petugas telah mengundang peserta melalui media sosial (Twiter) untuk datang ke acara “Happy Seks” setiap tamu juga dikenakan biaya.

“Setiap peserta Party Happy Seks membayar Rp 500 Ribu sampai Rp 700 ribu tak terkecuali yang berpasangan maupun single, bahkan tersangka juga menyediakan perempuan untuk pria yang single,” terangnya.

Pengakuannya, tersangka baru empat kali menggelar pesta seks. Namun Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk membuktikan, apakah ada keterlibatan kelompok lain. “Kami kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan Barang bukti seperti uang tunai Rp 700 ribu, satu buah Handphone (HP) merk Asus, tiga buah BH, tiga buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam pria serta satu buah kondom yang belum digunakan.

Atas tindakan tersangka, terancam pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan