Tega!, Pria Bawa Kabur Mobil Pacarnya Gegara Ekonomi

halopantura.com Malang – Seorang pria inisial RLO diamankan polisi Polsek Lowokwaru Malang, Jawa Timur. Pasalnya, dia membawa kabur mobil pacarnya berinisial P (27) yang mereka menginap di sebuah apartemen di wilayah Lowokwaru Malang.

“Korban P melaporkan kekasihnya RLO kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota,” kata Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, Jumat (15/12/2023).

Tidak kurang dari 24 jam, kasus dugaan penggelapan mobil yang terjadi pada 6 Desember 2023 diungkap unit reskrim Polsek Lowokwaru pada 8 Desember 2023.

Hasil penyelidikan, didapatkan tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.

Anton mengungkapkan bahwa RLO sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil pacarnya tersebut.

Anton menjelaskan, awalnya korban yang merupakan perempuan asal Trenggalek dan tersangka berasal dari Banyuwangi tersebut janjian ketemu di Kota Malang.

Dalam pertemuan itu, korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik.

RLO berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Begawan

“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir di sana,” kata Anton.

Modus operandinya, yaknj di saat dini hari tersangka sengaja mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa keliling sebentar agar tidak dihitung parkir harian.

Kemudian setelah waktu menunjukkan hampir subuh mobil dibawa kembali ke parkiran dan hal itu dilakukan selama beberapa hari.

Namun pada Rabu 6 Desember 2023 mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari dan tersangka sulit dihubungi.

“Lalu si Wanita (korban) melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi korban, unit reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan menuju Banyuwangi untuk menangkap tersangka.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian di antaranya satu unit mobil milik korban yaitu Toyota berwarna silver dan satu unit handphone merk Samsung.

“Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO tersebut kini dirinya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan