Teka-teki Kematian Abdul Gofur Terungkap

halopantura.com Malang – Teka-teki kematian Abdul Gofur (54) yang gantung diri di rumah orang lain di Malang terungkap. Ternyata Abdul Ghafur adalah korban penculikan dan pemerasan.

Polisi telah menangkap para pelaku yang menculik dan memeras Ghafur warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.

Para pelaku yang diringkus polisi berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan; SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir; RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan berawal Abdul Gofur ditemukan tewas dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023).

“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri,” kata Wisnu, Senin (20/11/2023).

Menurut Wisnu, saat itu, Polisi menemukan adanya kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menemukan fakta, terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, polisi meringkus 5 orang pelaku tersebut.

“Kelima pelaku diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.

Selama di rumah itu, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Tidak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.

“Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” kata Wisnu.

Hingga pada Kamis (16/11/2023), korban yang merasa frustasi berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya ditemukan tewas dengan cara gantung diri.

“Motif para pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban,” tandasnya.

Lebih lanjut Wisnu menegaskan para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan