Teka-teki Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu Terungkap

halopantura.com Madiun – Polisi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki kematian wanita pemandu lagu di kamar kos Madiun terungkap. Korban MB (23) dihabisi kenalan medsos usai berhubungan suami istri atau bersetubuh.

Satreskrim Polres Madiun telah meringkus pelaku pembunuhan terhadap LC atau pemandu lagu yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kost di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna tersangka adalah seorang warga Klaten Jawa Tengah berinisial IR (28).

“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota di Pekanbaru Riau,” kata Yulie Khrisna, Rabu (12/7/2023).

Berawal korban dan tersangka berkenalan melalui medsos (media sosial) pada akhir tahun 2022. Dari perkenalan itu keduanya bertukar kontak dan intens berkomunikasi.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/7/2023) korban dan tersangka janjian lalu sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kos korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Keesokan harinya, Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melihat isi dompet korban berisi uang pecahan Rp100.000 dalam jumlah banyak.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” terangnya.

Tersangka lalu melancarkan aksinya pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya,” katanya.

Lalu, dikatakan Yulie, tersangka mengambil tali tas korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka yang juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah korban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” ujarnya. .

Setelah menghabisi korban, tersangka pergi sambil membawa 1 buah dompet korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp5 juta, 2 buah HP, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Yulie menegaskan tujuan tersangka membunuh pemandu lagu yang dikenalnya di medsos adalah untuk menguasai harta benda milik korban.

Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.

Adapyn barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan keji ini di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas selempang warna pink.

Satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tanktop warna abu-abu dan barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ag/fin/roh)

Tinggalkan Balasan