Tekan Kebocoran, Awal September Pemkab Tuban Terapkan Parkir Berlangganan

halopantura.com Tuban – Pada awal bulan September 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan mulai menerapkan tarif parkir berlangganan di tepi jalan umum buat pemilik kendaraan. Hal itu untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor retribusi pajak parkir.

Penerapan parkir berlangganan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tuban nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2017. Dengan harapan parkir berlangganan itu bisa meningkatkan PAD Tuban pada sektor retribusi parkir.

“Untuk menerepakan aturan itu, kita Alhamdulillah telah MoU antara Bupati Tuban, Kapolres dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Tmur. Sehingga parkir sudah bisa diterapkan,” kata Muji Slamet, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Selasa, (22/8/2017).

Menurutnya, dengan adanya parkir berlangganan, pemerintah menargetkan pendapatan pada sektor parkir mencapai sekitar Rp 10 milyar. Target itu jauh lebih besar dari pendapatan dari sistem parkir karcis yang selama ini diterapkan.

“Kita targetkan pendapatan sebesar Rp 10 milyar lebih dengan sistem itu. Sebelum itu pendapatan pada tahun 2016 sebesar Rp 800 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 1,6 milyar,” terang Muji Slamet.

Untuk besaran tarif parkir berlanganan, mulai kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu untuk satu tahun. Sedangkan kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3.500 Kg dikenakan tarif sebesar Rp 40 ribu satu tahun, dan kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 60 ribu untuk satu tahun.

“Untuk pembayaran parkir berlangganan itu, diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat,” tambahnya.

Lebih lanjut, bagi kendaraan yang sudah membayar langganan parkir akan diberikan tanda khusus berupa stiker. Sehingga petugas parkir nanti tidak bisa menarik tarif parkir pada kendaraan yang telah membayar pajak berlangganan.

“Jadi petugas parkir hanya akan menarik tarif parkir pada kendaraan yang belum berlangganan,” tegas Muji Slamet. (wib/roh)

Tinggalkan Balasan