Tempat Ibadah di Bumi Wali Tuban Disemprot Cairan Disinfektan
halopantura.com Tuban – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan cairan Disinfektan disejumlah tempat Fasilitas Umum (Fasum) dan tempat ibadah di wilayah setempat.
Penyemprotan cairan kimia disinfektan itu menyasar 4 lokasi, yaitu Kantor PN Tuban, Resta Area Tuban, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, dan Gereja Santo Petrus Tuban.
Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Yudi Irwanto mengatakan penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat.
“Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Bupati Tuban dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tuban,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Sabtu, (21/3/2020).
Selain keempat lokasi tersebut, BPBD akan menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umun lainnya. Diantaranya, penyemprotan di kantor Dinas Dukcapil Tuban, kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga; dan Dinas PTSP dan Naker, serta sekitarnya.
“Kita akan menyemprotkan ke sejumlah fasilitas umum yang banyak dikunjungi masyarakat,” jelasnya.
Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan menggunakan obat-obatan dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Saat ini, BPBD terkendala obat-obatan disinfektan untuk penyemprotan.
“Kami akan memaksimalkan persediaan obat yang ada,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Tuban telah melakukan pendataan jenis obat dan jumlah yang diperlukan. Adapun sumber pendanaan yang digunakan berasal dari Dana Tidak Terduga dan P-APBD.
Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta menaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19.
Selain itu masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. (rohman)