Temuan Mensos, Polisi Klaim Belum Ada Kendala Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Penyaluran BPNT di Tuban
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban sudah dua pekan melakukan penyelidikan terkait temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam kasus dugaan pelanggaran penyalur bansos sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum ada titik terang apakah ada unsur pelanggaran atau tidak sebab anggota masih bekerja.
“Masih proses lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menjawab pertanyaan perkembangan kasus tersebut, Sabtu, (7/8/2021).
Satreskrim Polres Tuban mengaku sejauh ini belum menemukan kendala dalam proses penyelidikan terkait temuan Mensos Risma. Serta anggota masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan sejumlah sanksi dalam kejadian tersebut.
“Tidak ada kendala, masih proses lidik,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Darman juga telah memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan dan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinsos Tuban Eko Julianto. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tuban usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa, (27/7/2021).
Setelah itu, nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.
“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres Tuban.
Sebatas diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menggelar kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Tuban, Sabtu siang, (24/7/2021). Salah satu agendanya, mantan Wali Kota Surabaya itu melakukan blusukan ke kampung nelayan untuk pengecekan terhadap penerima Bansos Sembako BPNT di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Jawa Timur.
Dalam blusukan itu, Mensos Risma mengaku kecewa terhadap penyaluran program BPNT di wilayah Tuban. Termasuk, langsung memarahi Eko Julianto Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak (P3A) Tuban.
Kemarahan Risma dipicu karena ada keluarga penerima manfaat BPNT yang hanya mendapatkan jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
“Ini yang mau tak bongkar, kasihan meraka,” kata Mensos Risma ketika melakukan blusukan di kampung Sendangharjo, Tuban.
Atas insident itu, Pemkab Tuban saat itu mengaku tidak ada niat untuk menahan jatah warga miskin untuk menerima BPNT. Alasannya, demi menjaga stok aman dan tidak di jual oleh penerima manfaat, maka penyaluran sementara di lakukan dua bulan.
“Kalau tiga bulan langsung disalurkan tidak untuk kebutuhan. Khawatir kita nantinya (kebutuhan komoditas bahan pangan, red) di jual,” ungkap Eko Julianto, Kepala Dinsos P3A Tuban.
Selain itu, Dinsos Tuban juga memberikan alasan kenapa tidak langsung disalurkan tiga bulan sekaligus. Hal itu dikhawatirkan komoditas bansos sembako rusak karena jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, disepakati untuk penyaluran dilakukan dua bulan dulu.
“Kalau sekaligus tiga bulan, maka komoditas telur dan tempe rawan rusak. Jadi kita lebih ke pendekatan kebutuhan,” jelasnya.
Pasca temuan Risma, akhirnya Pemkab Tuban menyalurkan bansos sembako BPNT kepada KPM untuk periode September 2021.
Bantuan BPNT itu disalurkan kepada KPM melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke agen atau e-warong yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan.
Paket sembako yang telah ditentukan itu terdiri dari 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp 26 ribu, tahu dan tempe Rp 9 ribu. (rohman)