Temuan Mensos, Polres Tuban Tunggu Audit Inspektorat dan BPKP

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban masih terus bekerja keras untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban.

Dalam persoalan itu polisi sudah tiga pekan melakukan penyelidikan dan tidak ingin gegabah untuk menyimpulkan temuan Mensos Risma. Pasalnya, saat ini anggota masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Tuban dan audit dari BPKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menjelaskan update perkembangan dugaan pelanggaran penyaluran BPNT di Tuban, Minggu, (15/8/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya itu menemukan adanya dugaan pelanggaran penyaluran BPNT ketika melakukan blusukan ke kampung nelayan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang, (24/7/2021).

Dalam kegiatan itu Mensos Risma juga marah-marah terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, keluarga penerimaan manfaat (KPM) mendapatkan jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Pasca kejadian itu, Kapolres Tuban AKBP Darman langsung memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan dalam rangka mengumpulkan data dan bukti-bukti. Termasuk, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Tuban usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa, (27/7/2021).

Setelah data lengkap, Kapolres Tuban menjelaskan nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.

“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres Tuban.

Sebatas diketahui, Pemkab Tuban saat itu mengaku tidak ada niat untuk menahan jatah warga miskin untuk menerima BPNT, Sabtu (24/7/2021). Alasannya, demi menjaga stok aman dan tidak di jual oleh keluarga penerima manfaat, maka penyaluran sementara di lakukan dua bulan.

“Kalau tiga bulan langsung disalurkan tidak untuk kebutuhan. Khawatir kita nantinya (kebutuhan komoditas bahan pangan, red) di jual,” ungkap Eko Julianto, Kepala Dinsos P3A Tuban.

Selain itu, Dinsos Tuban juga memberikan alasan kenapa tidak langsung disalurkan tiga bulan sekaligus. Hal itu dikhawatirkan komoditas bansos sembako rusak karena jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, disepakati untuk penyaluran dilakukan dua bulan dulu.

“Kalau sekaligus tiga bulan, maka komoditas telur dan tempe rawan rusak. Jadi kita lebih ke pendekatan kebutuhan,” jelasnya.

Pasca temuan Risma, akhirnya Pemkab Tuban menyalurkan bansos sembako BPNT kepada KPM untuk periode September 2021.

Bantuan BPNT itu disalurkan kepada KPM melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan. Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke agen atau e-warong yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan.

Paket sembako yang telah ditentukan itu terdiri dari 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp 26 ribu, tahu dan tempe Rp 9 ribu. (rohman)

Tinggalkan Balasan