Temukan Joki PPDP, Bawaslu Tuban Minta Coklit Ulang Data Pemilih Pilkada 2020

halopantura.com Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akibat temuan itu, Bawaslu Tuban memberikan saran perbaikan berupa pelaksanaan coklit ulang di sejumlah titik. Hal itu disampai M Arifin salah satu Komisioner Bawaslu Tuban dalam acara rapat koordinasi hasil pengawasan tahapan coklit daftar pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tuban 2020 di kantor Bawaslu Tuban, Kamis, (30/7/2020).

“Coklit ulang ini dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 6 Desa dan 5 Kecamatan,” kata M Arifin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban.

Menurutnya, coklit ulang dilakukan karena ada dua petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang melakukan coklit dengan cara memakai joki atau mewakilkan kepada orang lain. Mestinya, PPDP melakukan coklit sendiri dengan datang ke rumah warga sesuai data yang ada.

“Coklit diwakilkan orang lain itu berada di TPS 2 Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu. Dimana dilimpahkan orang lain atau diwakilkan suaminya. Kemudian pada TPS 5 Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo yang mencoklit di lapangan tidak sesuai dengan nama PPDP yang ter SK di pengumuman KPU,” beber mantan Ketua DPC GMNI Tuban itu.

Selian itu, ia menjelaskan coklit bermasalah ada di TPS 5 Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan. Dimana, petugas PPDP langsung menempel A.A.2-KWK tanpa menemui pemilih atau meminta Data dari pemilih kemudian mencocokkan data pemilih dengan A-KWK.

“A.A.2-KWK ditandatangani oleh PPDP sendiri dan tidak meminta tanda tangan penghuni rumah, pemilih tidak menerima A.A.1-KWK, PPDP tidak mencantumkan tempat di A.A.2-KWK, dan nama di A.A.2-KWK tidak sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga,” jelasnya.

Lalu pelanggaran coklit di TPS 6 Desa Karang, Kecamatan Semanding. Dimana, petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol Kesehatan ketika melakukan coklit.

“Coklit ulang lainnya ada di TPS 8 Desa Penambangan Kecamatan Semanding, yang mana ada data pemilih yang belum dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dicoret. Setelah itu, coklit ulang di TPS 5 Desa Pucangan, Kecamatan Montong, yakni rumah pemilih langsung ditempel stiker dan tanda terima dititipkan tetangga,” ungkap M. Arifin.

Menanggapi hal itu, M. Nur Rokib Komisioner KPU Kabupaten Tuban, langsung merespon rekomendasi Bawaslu Tuban dengan melakukan coklit ulang. Sedangkan petugas coklit tidak dilakukan pergantian.

“Petugas tidak diganti, tetapi dilakukan coklit ulang,” tegas M. Nur Rokib, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Nur Rokib menjelaskan terkait petugas yang melakukan coklit dengan cara mewakilkan kepada orang lain itu adalah bentuk ketidak pahaman petugas ketika menjalankan tugasnya. Salah satunya di Kecamatan Jenu, dimana petugas coklit diwakilkan oleh suaminya.

“Ia berniat untuk membantu istrinya. Hal itu ketidak tahunan aturan. Sehingga tugas istri ketika melakukan coklit dibantu atau diwakilkan oleh suaminya,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan