Temukan Pil Dobel L, Pesta Miras Digerebek Polisi
halopantura.com Jombang – Sekelompok remaja yang sedang asik pesta miras ditemani wanita di rumah kos di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digerebek reskrim Polsek Bareng Polres Jombang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan Narkoba jenis pil koplo yang dibawa oleh salah satu remaja tersebut.
Kapolsek Bareng, AKP M Kasah menjelaskan, awalnya, ada informasi jika di rumah kos milik Suntiyah yabg dihuni Amel sering digunakan pesta miras. Aktifitas itu meresahkan warga. Selanjutnya, pada Minggu (5/1/2020) jam 20.30 Wib, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Ternyata, informasi itu benar. Petugas mendapati empat remaja yang sedang pesta miras di dalam kamar kos. Selanjutnya, digerebek dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil dobel L di saku kanan celana milik perempuan penghuni kos bernama Amel.
“Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 10 butir,” kata Kapolsek, Senin siang (6/1/2020).
Selanjutnya, petugas menginterogasi cewek tersebut. Pengakuannya, barang haram itu didapat dari seorang kuli bangunan bernama Sandi Arianto (21) warga Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang.
Polisi langsung menangkap Arianto yang saat itu berada di lokasi. Petugas juga mnegamankan 1 unit Ponsel yang digunakan sebagai transaksi serta uang Rp 100.000 hasil penjualan obat keras berbahaya atau Okerbaya.
“Pelaku yang kita tangkap adalah pengedar Narkoba di kalangan remaja. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kapolsek.
Atas tindakannya telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)