Terancam 12 Tahun, Warga Bojonegoro Dilarang Menyalakan Mercon

halopantura.com Bojonegoro – Pihak Polres Bojonegoro terus memastikan selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Bojonegoro tercipta suasana kondisi aman dan kondusif. Termasuk memerintahkan anggota untuk melakukan operasi terhadap para penjual petasan, Minggu, (28/5/2017).

“Kita sudah memerintahkan untuk melaksanakan operasi terhadap para penjual petasan dan warga atau masyarakat yang menyalakan petasan (mercon, red) serta kembang api yang menimbulkan ledakan,” terang AKBP Wahyu S Bintoro, Kapolres Bojonegoro.

Menurutnya, menyalakan petasan itu dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Kapolres menegaskan, bahwa itu sesuai dengan undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), merupakan perbuatan pidana.

“Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara,” ungkap kapolres Bojonegoro.

Kapolres menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, telah diterima adanya laporan dari masyarakat yang berasal dari Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota. Warga itu merasa terganggu akibat ulah anak-anak yang sedang menyalakan petasan (mercon).

“Sudah ada laporan dari warga yang merasa terganggu adanya anak-anak yang membunyikan petasan,” terang Kapolres Bojonegoro.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada para orang tua, agar melarang anak-anaknya untuk bermain dan atau menyalakan petasan (mercon) serta kembang api yang menimbulkan ledakan. Selain itu, bunyi yang ditimbulkan dari mercon sangat mengganggu warga disekitarnya, dan membahayakan.

“Ledakan mercon itu juga bisa kemungkinan menimbulkan luka-luka akibat ledakan petasan, jika mengenai bagian tubuh seseorang, makanya orang tua harus mengawasi anaknya dan melarang demi kebaikan,” pesan Kapolres Tuban.

Selain itu, Kapolres juga meminta aggota melaksanakan operasi penjualan atau peredaran minuma keras (miras), peredaran atau penyalah-gunaan narkoba dan beberapa hal lainnya yang menggangu masyarakat. Intruksi itu telah disampaikan kepada seluruh anggotanya beserta jajaran Kapolsek dengan melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang Perayaan Idul Fitri 1438 H. (*/roh)

Tinggalkan Balasan