Terancam 3 Tahun, Pengangkut Oli Bekas Diamakan Polres Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Seorang kakak berinisial BD (50), warga Desa Pengkruk, Kelurahan Sambi Duwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polres Bojonegoro. Pasalnya, dia mengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.
Bahan berbahaya itu diangkut oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan L300 bernopol AD 1745 WN dengan muatan drum yang berisi oli bekas. Kendaraan itu ditangkap saat melintas di jalan raya jurusan Bojonegoro – Cepu, tepatnya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
“Kini pelaku telah ditahan bersama dengan barang buktinya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Minggu, (21/1/2018).
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 Wib, petugas melakukan pengecekan, dan mengamankan pelaku.
“Pelaku melakukan pembelian oli bekas di wilayah Kota Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres
Barang bukti yang diamankan seperti satu unit kendaraan L300 , tujuh drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100 liter. Semua barang itu telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” tegas Kapolres Bojonegoro. (luh/roh)