Terancam 5 Tahun, Dua Pencuri Kayu Jati Diringkus Polhutmob Mojokerto

halopantura.com Jombang – Anggota Polsek Ngusikan, Polres Jombang mengamankan dua orang warga Ngusikan, Jombang yang nekat mencuri kayu jati milik Perhutani. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu, (25/11/2017).

Kedua pelaku diketahui bernama Yono (35) warga Dusun Minggirrejo, Desa Ngampel, dan Solikin (33) warga Dusun Kedungcaluk, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Kedua tersangka telah tertangkap tangan oleh Polhutmob Mojokerto pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 02.15 Wib,” tambah Iptu Subadar.

Ketika itu, keduanya diduga usai melakukan pencurian kayu didalam petak 37/B tanah yang masuk Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Selanjutnya keduanya digelandang ke kantor polisi.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu alat gergaji potong, satu kapak, dan satu kendaraan truk dengan nopol W 9526 XD yang berisikan 29 batang kayu jati hasil curian,” kata Iptu Subadar pada wartawan.

Ia mengungkapkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Ngusikan.

“Keduanya terancam dijerat pasal 78 ayat (6) junto pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan