Terancam Sanksi, Satpol PP Tuban Panggil Pemilik Karaoke OKE Pub
halopantura.com Tuban – Pemilik tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke diduga melanggar aturan ijin operasional karaoke yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tuban. Pasalnya, dilokasi itu ditemukan sebanyak 11 botol minuman keras (miras) yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan.
Atas dugaan pelanggaran itu, pemilik tempat hiburan tersebut terancam mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar aturan yang telah ditentukan. Karena petugas Satpol PP Tuban telah menjadwalkan untuk memanggil pemilik karaoke itu pada Selasa, (17/9/2019).
“Kita panggil (pemilik atau pengelola karaoke, red) ke kantor, besuk hari Selasa,” ungkap Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Kamis, (12/9/2019).
Terkait adanya insident tersebut, pihaknya meminta agar semua masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan kondusifitas Bumi Wali Tuban. Serta menghimbau agar masyarakat tidak menjual miras terutama yang mengandung alkohol di atas 5 persen tanpa dilengkapi dengan izin penjualan.
“Kita himbau agar masyarakat tidak menjual miras terutama yang kandungan alkoholnya diatas 5 persen apalagi tidak dilengkapi dengan perijinan,” tegas Heri panggilan akrabnya.
Pemberitaan sebelumnya, Polres Tuban menggelar razia di beberapa tempat karaoke yang berada di sepanjang jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu malam, (11/9/2019). Razia tersebut dengan sasaran peredaran obat terlarang, Narkotika, dan minuman keras (Miras).
Hasil razia, anggota menemukan 11 botol miras dari berbagai merk yang berada di tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke Tuban. Selanjutnya, minuman haram itu diamankan sebagai barang bukti.
Miras yang diamankan itu terdiri dari 1 botol royal brewhouse blanded whisky black royale, 3 botol royal brewhouse blanded whisky red royale, dan 7 botol vibe Vodka. (rohman)