Terapkan PPKM Mikro, Polisi Tuban Petakan Zona Resiko Penularan Covid-19 Hingga Tingkat RT

halopantura.com Tuban – Polres Tuban telah memetakan persebaran Covid-19 hingga tingkat lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang ada di Kabupaten Tuban. Hal itu bentuk implementasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dilaksanakan selama 2 minggu sejak 09 hingga 22 Februari 2021 bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan serta pengendalian virus corona.

“Pasien yang terkonfirmasi positif kita petakan sampai tingkat RT,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Minggu, (14/2/2021).

Setelah itu, dibuat zonasi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 Tahun 2021. Artinya, dimana setiap RT apabila ditemui 1 sampai 5 warga yang terkonfirmasi posistif maka nantinya masuk zona kuning.

“Jika ada 6 sampai 10 orang positif Covid-19, maka masuk zona orange dan jika diatas 10 orang masuk zona merah, namun menjadi zona hijau bila tidak ada yang terkonfirmasi,” beber AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.

Ia menjelaskan di dalam Inmendagri no 3 tahun 2021 bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

“Kita telah cek Pelaksanaan implementasi PPKM mikro sesuai Inmendagri dan surat edaran Gubernur serta surat edaran Bupati,” jelas AKBP Ruruh.

Ia menambahkan, semua Kapolsek bersama Muspika , serta perangkat Desa dibantu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda telah mendirikan Posko PPKM Mikro. Termasuk menentukan pengurus serta melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur pada Instruksi Mendagri yang telah ditindaklanjuti hingga Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM.

“Dengan adanya PPKM mikro ini harapannya agar semua peduli sampai dengan tingkat RT, jadi yang di isolasi kita pastikan berapa lama dirawat dan kapan dia sembuh dan kapan dinyatakan sehat,” jelas Polisi Kelahiran Ngawi itu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sendiri sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasustetap dilakukan secara rutin dan berkala;
  2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
  4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapatlebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  1. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  1. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umumlainnya kecuali sektor esensial;
  1. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
  1. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
  1. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

(rohman)

Tinggalkan Balasan