Terapkan Prokes, DPRD Sosialisasi 4 Peraturan Daerah Tuban Tahun 2020
halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menggelar sosialisasi 4 peraturan daerah (Perda) bertempat di kantor Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa, (1/12/2020).
Sosialisasi itu dihadiri sejumlah masyarakat dari berbagai profesi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah. Yakni, peserta wajib menggunakan masker, cek suhu tubuh, jaga jarak dan lain sebagainya.
“Sosialisasi empat perda ini menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Hj. Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban.
Empat Perda itu diantaranya Perda nomor 9 tahun 2020 tentang pajak daerah, Perda nomor 10 tahun 2020 tentang inovasi daerah, Perda nomor 11 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Kemudian Perda 12 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Inilah bentuk perhatian dan perlindungan yang kami berikan untuk UMKM di Tuban, perda inisiatif dewan ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan hak dan kewajiban serta perlindungan bagi usaha mikro di Kabupaten Tuban,” beber Hj. Tri Astuti.
Politikus senior partai Gerindra ini menyampaikan perda nomor 11 tahun 2020 berdasarkan hukum di bentuknya perda ini adalah Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Kemudian UU nomor 20 tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2008.
“Azas yang di gunakan dalam perda ini adalah azas kekeluargaan, demokrasi, ekonomi, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Tuban ini.
Ia menambahkan, diharapkan usaha mikro di Tuban tumbuh dan berkembang yang mana semua ini dimaksudkan untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di daerah.
“Perda ini di buat bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan untuk berkarya dengan prakarsa sendiri, adanya pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar, sesuai dengan kompetensi usaha mikro serta berdaya saing,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan tumbuh kembangnya usaha mikro di daerah maka akan mampu menciptakan lapangan kerja, adanya pemerataan pendapatan ,meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membantu dalam pengentasan kemiskinan. Usaha mikro yang ada diharapkan menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Ekonomi kerakyatan ini bertumpu pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” terang perempuan asal Kecamatan Plumpang ini.
Lalu bagaimana pelaksanaan pemberdayaannya ?, Hj. Tri Astuti menyampaikan bahwa Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memberikan pembinaan, pendidikan, bimbingan, pelatihan, penyuluhan, dan konsultasi kepada usaha mikro secara rutin dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga harus memberikan bantuan pendampingan dan advokasi.
“Termasuk, memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir, memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, dan memberikan insentif kepada usaha mikro,” terangnya.
Lebih lanjut, politikus Gerindra meminta pemerintah daerah juga harus memberikan perlindungan usaha yaitu terjaminnya kelangsungan hidup usaha mikro dalam kemitraan dengan usaha besar, pusat perbelanjaan / toko swalayan di daerah dan memberi prioritas kerjasama dengan usaha di sekitarnya.
“Dalam perda ini juga di sebutkan bahwa dalam mengembangkan akses pasar maka pusat perbelanjaan/ toko swalayan wajib menyediakan 10% ruang vertikal untuk tempat usaha bagi produk usaha mikro beserta perangkatnya,” pungkasnya. (rohman)