Terbelit Ekonomi, Buruh Serabutan Edarkan Pil Terlarang
halopantura.con Jombang – Seorang buruh serabutan asal Kecamatan Ngoro nekat mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Akibatnya, ia kini harus menjalani proses hukum setelah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro ketika menjalankan aksinya di Dusun/Desa Badang Kecamatan Ngoro.
“Tersangka bernama Puji Santoso, warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang kepada wartawan, Rabu (3/1/2017).
Penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun itu berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa marak peredaran obat terlarang di wilayah hukum setempat. Polisi juga mendapatkan informasi jika tersangka Puji akan melakukan transasi barang haram itu.
Polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengintaian. Petugas berpakaian preman menyebar di beberapa titik jalan untuk melakukan pemantauan. Tidak lama, petugas melihat seorang pria yang sedang berhenti di jalan desa dan sedang menunggu seseorang. Yakin jika pria tersebut pengedar pil, petugas segera melakukan penyergapan.
“Awalnya tersangka mengelak. Saat digeledah ditemukan 12 butir pil koplo yang diakui akan diedarkan. Selian itu petugas juga menyita telepon seluler milik tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Iptu Subadar menambahkan, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar diatasnya,” ujarnya. (fin/roh)