Terbelit Ekonomi, Kuli Bangunan Edarkan Sabu
halopantura.com Jombang – Seorang kuli bangunan bernama Irwan Prasetyo alias Iwang (29), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jombang karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Ia nekat melakukan itu karena terbelit kebutuhan ekonomi. Kini tersangka yang merupakan warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, telah ditahan.
“Pelaku sudah merupakan TO dan hasil dari penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya di rumahnya pada Senin (1/5/2019) malam,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (2/5/2019) malam.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan barang bukti 1 buah kotak bekas dosbook HP didalamnya berisi 1 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat 0,27 gram, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,80 gram dan 1,31 gram, 2 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop.
Selanjutnya, diamankan 2 buah korek api warna hijau dan ungu sebagai kompor, 5 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai serta 2 botol yang sudah terkait sebagai alat hisab sabu (bong), 1 pack plastik berisi Pil dobel L 982 butir, uang tunai sebesar Rp 75.000, dan 1 buah HP merk Sony warna putih berikut simcardnya.
“Semua barang bukti telah diamankan,” jelasnya.
Mukid menerangkan, polisi sudah lama mengincar pelaku. Hingga kemudian, anggota mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumah.
Tak mau buruannya lepas, anggota langsung meluncur dan menangkapnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Yakni memburu jaringannya, termasuk bandar diatasnya yang selama ini memasok barang haram tersebut,” tegas AKP Moch Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli bangunan itu langsung dijebloskan ke dalam penjara. Tersangka Iwang dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fin/roh)