Terbelit Hutang, Kasir Koperasi Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan
halopantura.com Tulungagung – Seorang perempuan yang merupakan kasir koperasi simpan pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur Jatim Cabang Tulungagung, diamankan polisi. Pasalnya, dia ketahuan menggelapkan uang di tempat kerjanya digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dalih membantu orang tua dan membayar hutang pinjaman online.
Pengakuan kasir berinisial SNS (24) itu diketahui dari pemeriksaan Polres Tulungagung. Kini SNS kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Senin, (21/6/2021)
SNS merupakan karyawan di Kantor KSP berlokasi di Jalan Pahlawan Dusun Sukorejo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Di perusahaan itu dia sebagai kasir.
Gadis mungil asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu ketahuan menilap uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp60.930.300.
Perbuatannya terbongkar setelah tim audit perusahaan yang menaunginya menemukan kejanggalan terhadap nominal uang perusahaan.
Iptu Nenny Sasongko menambahkan, keterangan tim audit, uang perusahaan yang seharusnya berjumlah Rp74.617.300, hanya ada Rp13.687.000.
“Dari uang Rp13.687.000 itu, Rp6.081.000 berada di rekening pelaku, uang kertas senilai Rp7.502.000 dan uang logam senilai Rp104.000 berada di brankas perusahaan,” ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 buku rekening Bank BRI atas nama Silvi Nilam Sari, buku-buku laporan keuangan perusahaan dan juga bukti transfer atau transaksi.
“Pengakuan pelaku, uangnya digunakan untuk membantu orang tua dan juga membayar hutang atau pinjaman online,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melalui serangkaian gelar perkara, pada Kamis (17/06/2021) lalu, SNS ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (fai/fin/roh)