Terbelit Hutang, Pemuda Nganjuk Gelapkan Mobil Rental
halopantura.com Nganjuk – Seorang pemuda bernama Hari Cahyono (30), warga Dusun Sumberjo, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Ia diringkus karena melakukan penggelapan mobil rental. Pelaku nekat melakukan aksinya diduga lantaran terbelit hutang.
Pelaku diringkus ditempat sebuah tempat kos, Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 02.15 WIB, kemarin.
“Pelaku telah ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres,” kata AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (5/7/2019).
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan Sutomo (44) warga RT 02/RW 02 Dusun Nglerep Desa Trayang Kecamatan Ngronggot ke Polsek Ngronggot. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Adanya laporan langsung kita dalami,” jelasnya.
Ia menjelaskan kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam 2 unit kendaraan roda empat. Kendaraan mobil Toyota Cayla warna hitam nopol B 1190 PYT dan warna silver metalik nopol AG 1878 W.
Untuk kendaraan warna hitam dipinjam mulai 6 Mei 2019 dan dikembalikan pada 6 Juni 2019. Sedangkan mobil Cayla warna siver metalik dipinjam sejak 28 Mei 2019 dan kembali pada 13 Juni 2019.
“Karena mobil tak kunjung dikembalikan sesuai dengan batas waktu, dan bahkan sudah diberi toleransi waktu tetap tidak dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Ngronggot,” ujarnya.
Hingga akhirnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Serta polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Calya warna silver metalik nopol AG 1878 W. (fin/roh)