Terbukti Nyabu, Kades di Tuban Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
halopantura.com Tuban – Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukum pidana selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhartono (46), Kepala Desa (Kades) nonaktif Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dimana, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Untuk hal memberatkan, Uzan Purwadi Humas PN Tuban menerangkan bahwa terdakwa pernah dihukum. Serta seorang kepala desa harus memberikan contoh yang baik buat masyarakatnya
“Terdakwa pernah dihukum dan sebagai kepala desa yang harus kasih contoh,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban, Jumat (5/8/2022).
Sidang putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah didampingi dua anggota hakim Evi Fitriawati dan Andi Aqsha.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” beber Uzan.
Menurutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim PN Tuban itu.
Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.
“Barang bukti lainnya ada satu bungkus rokok, alat hisap sabu, dan handphone. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Uzan.
Sebatas diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Tuban meringkus Kades Mander ketika hendak pulang menggunakan mobil ambulance desa yang melintas di jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Rabu malam (30/3/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan alat hisap yang tersimpan di dalam dashboard mobil Ambulance milik desa setempat.
Baca juga : Hasil Curian Dijual di Surabaya, Polres Tuban Ringkus Dua Maling Pembobol Gedung Sekolah
Baca juga : Libatkan BPN, Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Dilakukan Pengukuran Ulang
Sebelum ditangkap, ternyata oknum kades itu telah menikmati sabu di kost yang ada di Kembangbilo, Tuban. Hal tersebut disampaikan AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (1/4/2022), dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat. (rohman)