Terdakwa Mas Bechi Huni Sel Bersama 60 Tahanan di Rutan Medaeng

halopantura.com Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual (pencabulan) santriwati di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menghuni sel dengan tahanan umum.

Bechi sebelumnya menempati sel isolasi di rumah tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, beberapa hari lalu putra kiai ternama di Ploso Jombang tersebut sudah dipindahkan dari sel isolasi ke penjara umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain.

“Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang,” kata Hendra pada wartawan, Selasa (18/7/2022).

Hendra belum menjelaskan secara detail ukuran sel yang dihuni oleh Bechi bersama dengan tahanan lain. Hendra memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Bahkan, tidurpun beralaskan kasur matras.

“(Tidurnya) alas kasur matras,” tandasnya.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, saat ini Bechi kondisinya sehat. Selama di rutan, disebut Hendra, Bechi baik seperti yang lain. Ia bersosialisasi dengan para tahanan lain.

“Bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja,” katanya menandaskan.

Bechi dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7/2022), setelah menyerahkan diri saat digerebek oleh polisi di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu lalu ditempatkan di sel isolasi di Rutan Medaeng selama sepekan. Hal itu kata Hendra sudah sesuai SOP berlaku di masa Pandemi COVID-19.

Bechi menjalani sidang dakwaan tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Bechi didakwa pasal berlapis.

“Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Mia usai sidang.

Baca juga : Polemik Lingkungan, Warga Tuban Tutup Paksa Pintu Proyek PT Sumber Aneka Gas

Baca juga : Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Tuntutan Anak Kiai Jombang 

Selain didakwa pasal pemerkosaan, putra dari pimpinan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang itu juga dikenakan pasal perbuatan cabul.

“Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” tandasnya. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan