Terdengar Isu Demo, Tahanan Mbah Parman Disembunyikan

halopantura.com Tuban – Sidang lanjutan terdakwa kasus pencurian kayu jati, Mbah Parman,di Pengadilan Negeri (PN) Tuban molor berjam-jam dari jadwal awal sidang. Bahkan, terdakwa  tidak terlihat di sel tahanan pengadilan setempat, Senin, (4/12/2017).

Tahanan lainnya sudah berada di pengadilan pukul 10.00 Wib, tetapi Mbah Parman tidak ada. Hingga pukul 11.45 Wib mbah Parman tidak terlihat di ruang persidangan. Hal itu diduga tahanan “disembuyikan” karena beredar akan ada demo di pengadilan setempat terkait kasus itu.

“Demo tidak jadi hari ini mas (Senin, red) dengan berbagai pertimbangan,” kata salah satu pendemo yang identitasnya minta dirahasiakan.

Sidang lanjutan mbah Parman  hari ini dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum telah hadir di pengadilan, tetapi sidang belum dimulai.

“Tahanan masih di Lapas, tetapi sekarang sudah diambil untuk sidang dengan agenda pembacaan Pledoi,” kata Tanto Wijaya, Kuasa Hukum Terdakwa.

Sebatas diketahui, mbah Parman (64), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, di tuntut Jaksa dengan hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara, pada Selasa, (28/11/2017).

Kakek malang itu didakwa terlibat kasus pencurian satu batang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829.

Ia terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia, karena tidak mampu membeli kayu yang resmi disebabkan harga kayu mahal.

Namun apes, terdakwa ditangkap petugas Perhutani dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik, pada bulan Agustus 2017 kemarin. (rohman)

1 Komentar
  1. shoddiq says

    miris betul hukum di negeri ini..,tajam ke bawah tumpul ke atas…!!

Tinggalkan Balasan