Terekam CCTV, 1.028 Butir Pil Dobel L Masuk Lepas Tuban

halopantura.com Tuban – Sebanyak 1028 butir pil dobel L masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban. Penyelundup barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari luar lapas oleh seorang orang yang kini masih menjadi buronan kepolisian.

Insident tersebut terekam CCTV milik lapas setempat sekitar pukul 04.00 Wib. Hingga akhirnya barang tersebut gagal diedarkan ke lapas setempat.

“Paket yang berisi pil dobel L dan handphone terekam CCTV,” ungkap Kepala Lapas Tuban Siswarno, Jumat, (13/8/2021).

Paket bingkisan yang berisi pil dobel L dan handphone itu dilempar dari luar lapas dan tepat jatuh di area atau halaman dalam Lapas Tuban.

Petugas yang mengetahui barang yang dibungkus plastik putih itu langsung di foto dengan menggunakan handphone. Kemudian petugas lapas bersembunyi untuk mengetahui pemilik barang tersebut.

“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” jelas Kalapas Tuban.

Menurutnya, setelah ditunggu ada satu narapidana pekerja dapur yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut pukul 05.03 Wib. Lalu napi tersebut dipanggil dan barang bukti pil dobel L diamankan.

“Kami langsung koordinasi dengan Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar pria dua anak tersebut.

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tuban, ditetapkan satu tersangka atas kepemilikan 1.028 butir pil dobel L. Ia adalah M Sholikudin (MS), pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tersangka tersebut merupakan narapidana kasus UU Kesehatan. “Satu yang kita tetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu narapidana berinisial MS,” kata Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain.

Sebelumnya, anggota mengamankan 4 narapidana dalam kasus tersebut. Tiga narapidana di mintai keterangan sebagai saksi karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka MS.

Tiga napi tersebut berinisial SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Kemudian US (26) kasus narkotika Kelurahan Baturetno, Tuban.

Lalu MM (29) kasus Narkotika, Kecamatan Brondong, Lamongan. “Tiga lainnya statusnya saksi, yang ambil benda pil itu SI atas suruhan MS. Kita jerat UU 36 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)

Terekam kamera CCTV ketika salah satu napi mengambil paket berisi pil dobel L dan handphone di area dalam Lapas Kelas II B Tuban.

Tinggalkan Balasan