Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
halopantura.com Kota Kediri – Dua orang pelaku curanmor (Pencuri kendaraan bermotor) parkiran barat blok A, apartemen rusunawa, jelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, diringkus. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Pelaku ialah Abdur Rohim, (28) Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Siti Maslakah (43), perempuan Kelurahan Dandangan dan berdomisili di apartemen rusunawa blok A lantai 3, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.
“Kedua pelaku diduga mencuri motor honda beat Nopol AD 5708 OA milik Arif Handoyo warga apartemen rusunawa pada Senin (6/7/2020),” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (7/7/2020).
Kamsudi menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 10:00 Wib, pelapor Suroso (58) warga apartemen rusunawa memarkir sepeda motor honda beat merah milik anaknya Arif Handoyo yang baru dipakai di parkiran barat blok A Apartemen Rusunawa Kelurahan Dandangan.
Keesokan hari, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 09:00 Wib, Suroso hendak menggunakan motor tersebut untuk ngopi. Ternyata, motor matik milik anaknya itu sudah tidak ada di tempat, hilang diambil orang.
Kemudian melaporkan ke pos Satpam dan meneruskan laporan tersebut ke SPKT Polsek Kediri Kota.
“Personel unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendatangi TKP dan mempelajari Rekaman CCTV yang ada di apartemen Rusunawa dan Pulbaket,” ujar Kamsudi.
Dan dari CCTV tersebut, lanjut Kamsudi, terekam pelaku seorang laki-laki memakai masker dan seorang perempuan tidak memakai masker. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengamankan Siti Maslakhah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di apartemen rusunawa tersebut.
“Saat diinterogasi, Siti mengakui bahwa telah mengambil motor itu bersama Abdur Rohim dan setelah berhasil mengambil motor tersebut dititipkan tempat penitipan sepeda di simpang empat Desa Sukorejo Kecamatan Gurah,” terangnya.
Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sepeda motor beat tersebut dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap Abdur Rohim,” imbuhnya.
Dari tersangka Abdur Rohim, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol AG 2031 JV yang digunakan sebagai saranan untuk melakukan Curanmor tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jok/fin/roh)