Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Kelas Kakap Ditembak Polisi

halopantura.com Tuban – Berakhir sudah sepak terjang Anang (33), pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Tuban.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Ngareng, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban, terpaksa ditembak anggota Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban karena melawan ketika akan ditangkap. Kini, pemuda kelas kakap itu masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Tuban.

“Pelaku kita lumpuhkan karena melawan ketika akan ditangkap,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono ketika jumpa pers di Mapolres Tuban, Jumat, (18/1/2019).

Kapolres mengatakan, kejadian itu terungkap setelah pelaku menjalankan aksinya di belakang pasar baru Tuban, Sabtu siang, (12/1/2019). Mendapat laporan, anggota langsung bergerak untuk mengungkap kasus itu.

Hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam CCTV milik Polres Tuban yang terpasang di area pasar baru Tuban. Setelah itu, tim Macan Ronggolawe langsung melakukan pengejaran terkait keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil dibekuk di wilayah Jenu, Tuban.

“Polres Tuban memiliki akses Tuban digital security system, yang mana daerah rawan pelanggaran atau keramaian telah terpantau CCTV, dan itu membantu dalam mengungkap kasus,” tambah Kapolres Tuban.

Setelah terungkap, Kapolres Tuban mengatakan, pelaku telah beraksi di 11 TKP yang berbeda yang rata-rata berada di wilayah Tuban. Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan tidak segan-segan pelaku merusak pagar rumah ketika menjalankan aksinya.

“Hasil curiannya, dijual pelaku ke masyarakat yang berada di kampung-kampung atau daerah terpencil dengan harga Rp 1 juta,” jelas Perwira jebolan Akpol angkatan 2000.

Lebih lanjut, ia menjelaskan barang bukti hasil curian pelaku yang diamankan anggota ada 11 sepeda motor dengan berbagai jenis. Bagi masyarakat yang merasa kehilang motor bisa datang ke Polres dengan menunjukan surat-surat kendaraan, dan tidak ada biaya.

“Tidak dipungut biaya, karena kita melayani masyarakat. Tetapi dengan syarat ketika ingin mengambil sepeda motor harus menunjukan bukti surat-surat kendaraan,” tegas pria kelahiran Bojonegoro.

Untuk mempertanggung jawabkan itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan