Terekam CCTV, Pelaku Pembobol Rumah Warga Diringkus

halopantura.com Jombang – Anggota unit reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang berhasil membekuk pemuda yang membobol rumah Iksanul Mokhtar, di Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui bernama Ricko Risson Wahyu Gumilar alias Miko (21), masih tetangga korban. Dia diciduk pilisi setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV. Pemuda pengangguran itu, saat ini mendekam di sek tahanan Mapolsek setempat.

“Pelaku telah ditahan,” ungkap AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Jogoroto, Polres Jombang, Selasa, (11/2/2020).

Ia menyampaikan, dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri satu unit Laptop Netbook merk Dell dan satu unit ponsel yang di taruh diatas tempat tidur.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,” ungkapnya.

Menurut Bambang, Miko beraksi disaat rumah korban dalam keadaan sepi. Pemilik rumah Ikhsanul Mokhtar sedang berziarah ke wali lima. Sedangkan istrinya Niswatul Jannah, pergi ke Masjid untuk menunaikan salat dan mengaji.

“Saat rumah ditinggal, dalam keadaan pintu depan dan gerbang terkunci. Pelaku masuk dari pintu belakang yang saat itu hanya ditutup dan tidak terkunci,” terangnya.

Setelah pulang dari masjid, Niswatul Jannaah melihat laptop dan HP miliknya tidak ada di kamar. Dia berusaha mencari, tapi tidak menemukan. Setelah di lihat melalui kamera CCTV, diketahui barang berharga tersebut di curi oleh tetangganya sendiri. Kejadian itu langsung di laporkan ke Polsek Jogoroto.

“Kami melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV dan terlihat yang melakukan pencurian adalah Miko tetangga korban. Setelah itu, anggota melakukan penangkapan,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan di ksntor polisi, tersangka Miko mengaku jika barang hasil curiannya m di jual kepada seorang sopir bernama Nurcholis (34). Atas pengakuan itu, petugas bergerak cepat mengamankan Nurcholis di rumahnya dusun Sumbersari RT 10 RW 04, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah netbook merek Dell warna pink dan cas notebook, serta 1 buah HP merek polytron warna putih merah,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka Miko dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Nurcholis disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan