Terekam CCTV, Pelaku Penganiayaan di Depan Minimarket Diringkus Polisi 

halopantura.com Mojokerto – Aksi penganiayaan yang dialami seorang pegawai koperasi di depan minimarket sekitar Alun-alun Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (20/9/2022) malam lalu, terekam kamera CCTV.

Terduga pelaku dengan mudah ditangkap oleh aparat kepolisian karena perbuatan pelaku terekam kamera pengintai CCTV.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, membenarkan terkait ditangkapnya terduga pelaku penganiayaan di depan minimarket sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto.

“Sudah diamankan dan saat ini sedang pelaku dalam pemeriksaan penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Wiwit Adisatria, Jumat (23/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso menambahkan terduga pelaku berinisial H (30) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumah kerabat pelaku, di Kecamatan Mojoanyar pada Rabu (22/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB .

“Pelaku diamankan setelah tim buser berhasil melacak jejaknya yang bersembunyi di rumah kerabatnya setelah kabur dari rumahnya,” kata Rizki.

Menurutnya, pelaku menjadi buronan Polisi karena telah menghajar atau menganiaya korbannya Hamidi Muhammad Rizqi (22), pegawai koperasi warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Pelaku menghajar korban hingga terluka parah pada bagian kepala saat korban ngopi di teras minimarket sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto.

“Pelaku berkali-kali menghantam korban menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, menurut keterangan saksi yang berada di TKP, terduga pelaku nekat menganiaya korban karena dendam pribadi sebab sebelum kabur ia sempat menertawai korban dan menudingnya telah berselingkuh dengan istrinya.

Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu kondisi korban pulih untuk mendalami motif penganiayaan tersebut.

Baca juga : Mengadu Kesakitan, Bocah SD di Tuban Disetubuhi Kakek 63 Tahun di Rumah Kosong

Baca juga : Hakim Jombang Vonis Mucikari Cabul 11 Bulan Penjara

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, pihak Kepolisian juga memeriksa enam saksi yang di antaranya keluarga korban dan pegawai minimarket.

“Selama proses penyelidikan kami turut memeriksa beberapa saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan balok kayu dan Kursi,” kata Rizki menambahkan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan