Tergiur Keuntungan 3 Persen, Warga Kediri Tertipu Puluhan Juta
halopantura.com Kediri – Gidion Yuda Wicaksono (29) harus berurusan dengan Polsek Gampengrejo, Polres Kediri. Pasalnya, dia ditangkap dugaan menipu Sugito (60), pensiunan PT. Gudang Garam, warga Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” ungkap Kapolsek Gampengrejo, Polres Kediri, AKP Mukhlason, Senin, (7/1/2019).
Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 17 september 2014 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban di rumah milik orang tuanya, yang terletak di Desa Gampeng, RT 2 RW 2, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Korban diiming imingi akan diberikan keuntungan sebesar 3 persen dari modal yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 101.900 ribu. Kemudian, korban tergiur dan memberikan uang tunai kepada pelaku, yang nantinya akan digunakan untuk dana investasi kerjasama pengurukan lahan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan nilai pokok modal dalam jangka waktu 4 bulan. Namun setelah pelaku menerima uang tersebut, ternyata janjinya tidak ditepati dan tidak pernah memberikan penjelasan terkait uang tersebut.
“Merasa dibohongi dan menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkannya ke Polsek,” katanya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku yang beralamat di Jalan Kyai doko, RT 011/ RW 002, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tersebut akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek. Barang bukti yang diamankan satu lembar surat perjanjian tanggal 17 September 2014 dan 1 lembar kuitansi tanda terima dari Kristian Surya Hadinata sebesar Rp 101.900.000.
“Pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP, “ujarnya. (jok/fin/roh)