Terima Penghargaan KLA, Polres Tuban Catat Tren Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya di tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Dibalik penghargaan itu, Polres Tuban mencatat ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2020-2021. Kenaikan angka tersebut disampaikan AKBP Rahman Wijaya, Kapolres Tuban dalam acara launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di salah satu ruangan mapolres setempat, Jumat (29/7/2022).
“Di Kabupaten Tuban kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” tegas AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.
Ia menjelaskan kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak pada tahun 2020 terdapat 28 kasus. Rinciannya persetubuhan anak ada 13 kasus, cabul anak 4 kasus, penganiayaan anak 5 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 6 kasus.
“Tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi diangka 53,37 persen atau menjadi 43 kasus,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Jumlah kasus di tahun 2021 itu dengan rincian persetubuhan anak 9 kasus, cabul anak 1 kasus, penganiayaan anak 11 kasus, cabul dewasa 2 kasus, pemerkosaan 1 kasus, dan KDRT ada sebanyak 19 kasus.
Kendati demikian, Kapolres Tuban juga menjelaskan kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak secara nasional juga cukup tinggi. Dirinya menyebut jumlah kasus tingkat nasional ini mulai Januari sampai November di tahun 2021kurang lebih diangka 8.800 kasus.
“Bahkan di beberapa wilayah, kasus tersebut memiliki peringkat yang cukup tinggi setelah kasus pencurian maupun penganiayaan,” terang Kapolres Tuban.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh proses tumbuh kembang anak di dalam kehidupan suatu keluarganya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan rumah dan lingkungan sekitar kita. Peristiwa tersebut juga terjadi di suatu komunitas,” tambah Kapolres Tuban.
Ia kembali menerangkan kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, bukan hanya berupa kekerasan secara fisik, melainkan kekerasan yang berupa psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.
“Pelaku kekerasan bukan hanya orang luar, namun orang-orang yang berada di sekitar lingkungan terdekat kita,” jelasnya.
Kapolres Tuban mengungkapkan dengan banyak permasalahan tersebut, maka Polres Tuban merasa penting untuk membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tuban.
Dimana, Satgas tersebut terdiri dari unsur anggota kepolisian, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kedepannya, Satgas ini memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang memiliki permasalahan,” terang AKBP Rahman.
Menurutnya, nantinya Satgas ini juga melakukan identifikasi kondisi yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Termasuk, melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun yang membahayakan dirinya.
Baca juga : Pasca Melahirkan, Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Siri Anak Kiai
Baca juga : Uang Nasabah Hilang Rp 40 Juta, BNI Tuban Sebut Modus Kejahatan Pakai Card Trapping
Selain tugas tersebut, Satgas PPA ini juga berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum dalam rangka untuk memberikan hukuman yang paling maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dorongan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (rohman)