Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Narapidana Lapas Tuban Bebas
halopantura.com Tuban – Sebanyak 4 orang narapidana Lapas Tuban menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan ke masing-masing napi setelah upacara di halaman lapas setempat, Sabtu, (17/8/2019). Selaku pembina upacara adalah Wakil Bupati Tuban, H. Noor Nahar Hussein.
Plh Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Suntoro menyampaikan, ada 214 warga binaan yang mendapatkan remisi di momen HUT RI ke-74 tahun ini.
“Total yang mendapatkan remisi ada 214 orang, dan yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 4 orang,” terangnya.
Para napi yang mendapat remisi kemerdekaan dibagi ke dalam dua kelompok. Di antaranya remisi umum (RU) I dan remisi umum (RU) II atau bebas.
Napi yang mendapat RU I, masa hukumannya dipangkas antara satu bulan hingga enam bulan. Sementara yang mendapat remisi umum II langsung bebas dengan pemotongan masa pidana penjara yang sama dengan remisi umum I.
“Remisi ini diberikan dalam rangka hari kemerdekaan republik Indonesia ke 74,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban berharap agar para warga binaan ini bisa mendisiplinkan dirinya dan merubah perilakunya untuk lebih baik. Sehingga saat kembali ke keluarga dan masyarakat nanti bisa berperilaku lebih baik lagi.
“Saya berpesan untuk WBP yang mendapatkan remisi bebas ini agar berperilaku lebih baik dari sebelum masuk ke lapas. Karena di dalam lapas ini mereka telah mendapatkan pembinaan-pembinaan,” ungkap Wabup Tuban.
Sebatas di ketahui, 4 napi Tuban yang mendapatkan Remisi Umum II diantaranya ada Bambang Sunedy, warga Desa Tembokluwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ia terlibat kasus laka lantas dan mendapatkan remisi 1 bulan.
Kemudian Ahmad Khasinudin Yasin Bin Sucipto WBP kasus Lakalantas asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Mendapat remisi 1 bulan.
Setelah itu, Murtado warga asal Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ia terlibat kasus Pencurian dan mendapat remisi 2 bulan.
Saputra Heni Bin Tirto WBP kasus Penggelapan asal Desa Bulu, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia mendapat remisi 3 bulan. (rohman)