Terjerat Utang, Oknum Anggota Satpol PP Nekat Rampok Kantor Kas BPR Kota Kediri

halopantura.com Kota Kediri – Oknum anggota Satpol PP Kota Kediri ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan perampokan di kantor Kas BPR Perum Permata Hijau, Kota Kediri.

Pelaku bernama Bagus Setiawan (31), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang berdomisili di desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan, kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, Kantor Kas Ngronggo itu terungkap berkat kolaborasi Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Satintelkam.

Pelaku perampokan kesehariannya bekerja sebagai petugas Tanaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Kediri. Bagus dibekuk polisi saat bertugas pengamanan di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri, Rabu (26/10/2022) malam.

“Kita berhasil mengamankan pelaku (Bagus Setiawan) pekerjaan keseharian sebagai petugas tenaga harian lepas (THL) di Satpol PP Kota Kediri,“ kata Wahyudi, Minggu (30/10/2022).

Menurut Wahyudi, BS nekat melakukan aksi melanggar hukum, Selasa (18/10/2022) pekan lalu akibat terjerat utang pinjaman online. Selain itu, uang kejahatan BS juga digunakan untuk judi Online.

Dalam melancarkan aksinya, Bagus datang sendirian mengendarai sepeda motor pada pukul 11.30 WIB dan berpura-pura sebagai nasabah bank tersebut.

Dari keterangan yang telah diperoleh, pelaku sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan, BS keluar masuk sebanyak empat kali ke dalam kantor Bank hingga akhirnya nekat menggasak uang Rp20 juta di kasir bank serta merampas ponsel milik korban.

Karena ada perlawanan korban menggigit pelaku dan mencoba menggunakan ponsel untuk meminta pertolongan, pelaku pun menganiaya korban dengan cara menyekap, mengikat dan mencekiknya.

“Pelaku merebut ponsel dan memukul korban berkali-kali serta menganiaya dengan cara menyekap, mencekik dan mengikat kedua tangannya dengan menggunakan lakban yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu BS meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),“ katanya.

Ketika dimintai keterangan Kapolres Kediri Kota, BS mengaku aksi perampokan yang ia lakukan. Dirinya juga mengaku menyesali perbuatannya karena telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya. Aksi nekat yang ia lakukan itu dalihnya ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.

“Semua saya lakukan rata rata untuk membeli pakaian, dan cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar utang,” ucap BS.

Atas perbuatannya, anggota Satpol PP Kota Kediri itu diancam pidana penjara dua belas tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan