Terkendala, KPUD Tuban Menangguhkan Berkas Pendaftaran Partai Perindo

halopantura.com Tuban – Berkas pendaftaran verifikasi Partai Politik (Parpol) milik Perindo Tuban belum bisa diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban. Hal itu dikarenakan berkas verifikasi parpol tersebut masih belum terdaftar di KPU RI.

“Kendalanya adalah Parpol harus mendaftar di KPU RI dulu, kemudian data Parpol akan masuk Aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Berhubung partai Perindo masih belum masuk Sipol, maka kami masih menunggu dan nanti kita layani lagi,” ungkap Ketua KPU Tuban Kasmuri usai menerima rombongan pengurus partai Perindo, Senin pagi, (9/10/2017).

Rombongan partai perindo datang di kantor KPUD Tuban dengan mengerahkan puluhan kader dan simpatisan partai. Di depan kantor yang berada di jalan Pramuka Tuban, para kader partai juga membagikan makanan gratis bagi pengendara yang melintas di jalan itu.

Selain itu, musik rebana juga mengiringi massa partai perindo ketika datang di kantor KPUD Tuban. Setelah itu, berkas parpol diserahkan kepada komosiner KPUD Tuban untuk di lakukan verikasi, tetapi komisioner masih menangguhkan berkas parpol itu.

“Langkah KPU untuk menangguhkan penerimaan berkas Parpol sudah tepat, karena proses pendaftaran Parpol harus tuntas di tingkat pusat dulu, baru berkasi bisa diterima,” terang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Masrukhin.

Dalam tahapan verifikasi Parpol, Masrukhin menambahkan, potensi kerawanan pelanggaran adalah pada saat proses verifikasi faktual. Sebab sangat memungkinkan ada data-data fiktif seperti pencatutan nama-nama yang sebenarnya bukan anggota Parpol.

“Sangat memungkinkan ada nama-nama yang dicatut, oleh sebab itu kita harus tegas ketika melakukan proses verifikasi faktuan,” tegas Masrukhin.

Sementara itu, Sekretaris Partai Perindo Tuban, Abdul Muchith Abrorie, mengatakan pengurus Perindo Pusat mendaftar di KPU RI pada jam 11 siang ini, namun begitu pihaknya akan menunggu hingga proses pendaftaran hingga data Parpol masuk dalam aplikasi Sipol.

“Kami akan menunggu hingga proses pendaftaran di pusat selesai, insyaallah hari ini bisa klir, karena Perindo Pusat sudah mendaftar pada jam 11 tadi,” kata Muchith saat bertemu anggota KPU Tuban.

Sebatas diketahui, batas waktu untuk seluruh partai politik menyerahkan berkas verifikasi mulai dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Verifikasi partai politik akan digunakan sebagai rujukan peserta pemilu pada pilihan legislatif dan presiden 2019 mendatang. (wib/roh)

Tinggalkan Balasan