Terlibat Korupsi, Wabup Tuban : Kades Cangkring Telah Diberhentikan
halopantura.com Tuban – Kapala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, resmi diberhentikan sebagai jabatanya. Karena Kades itu terlibat dugaan kasus korupsi dana desa (DD) untuk proyek pembangunan sumur bor dengan asesorisnya senilai anggaran Rp 274 juta.
“Sejak ditahan, dia (Kades, red) langsung kita berhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa,” tegas Noor Nahar Hussein, Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Rabu, (23/8/2017).
Saat ini Kasmadi, Kades Cangkring telah ditahan di Lapas Tuban oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, sejak Rabu, (16/8/2017). Akibat perbuatan Kades itu Negara mengalami kerugian Rp 102 juta, sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban.
“Semua Kades jika terlibat korupsi akan diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan hukum tetap. Karena yang menentukan bersalah atau tidak adalah pengadilan,” terang Wabup Tuban.
Sejauh ini pengganti Kades Cangkring belum ditentukan oleh Pemkab Tuban. Karena masih menunggu usulan yang disampaikan dari pihak Camat setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Siapa pengganti Kades untuk saat ini masih proses dan menunggu usula. Dalam waktu dekat pasti sudah ada pengganti sementara agar pelayanan buat masyarakat tidak terganggu,” terang Wabup Tuban.
Lebih lanjut, Wabup berpesan agar seluruh Kades selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD). Serta dalam penggunaan anggaran harus sesuai aturan yang berlaku.
“Semua aturan untuk penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sudah jelas aturannya, itu harus dipahami oleh semua Kades. Jangan menyimpang dari itu,” pesan Wabup Tuban yang juga politisi senior asal PKB. (rohman)