Terlibat Laka, Pelaku Jambret Babak Belur Dihakimi Massa

halopantura.com Jombang – Pelaku jambret bernama bernama M Syaifudin (29), warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, babak belur dihakimi massa.

Ia diamankan setelah motor yang dikendarainya tertabrak sepeda motor dan terjatuh usai menjambret gelang emas milik pelajar SMA terjadi di Jalan Raya Tamim Romli, Desa Peterongan, Jombang, Sabtu (14/12/2019).

Informasi yang diperoleh  di lapangan, peristiwa itu terjadi saat korban bernama Via Nova Elisa, seorang siswi kelas 3 SMK di Jombang warga Sumobito, melintas di Jalan Raya KH Tamim Romli.

Tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat nopo S 2174 OH dari arah yang sama. Setelah itu, pelaku menarik paksa gelang emas yang dipakai oleh korban.

Melihat gelangnya di jambret, pelajar SMK Kelas 3 tersebut langsung mengejar tersangka. Sesampai di desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, korban teriak Jambret. Kemudian tersangka ditabrak oleh pengguna jalan hingga pelaku terjatuh dari motornya. Warga yang geram, langsung memberikan bogem mentah ke arah korban.

“Pas terjatuh, gelang emas yang saya ambil lepas dari genggaman, terus diamankan warga,” ujar Syaifudin di Mapolsek Peterongan Jombang.

Pelaku juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Desa Tunggorono Kecamatan Jombang kota. Lantaran keluar penjara belum mendapatkan pekerjaan tetap, dia kembali mengulangi aksi kejahatannya itu.

“Hasil dari jambret akan dijual untuk kebutuhan hidup,” aku Syaifudin dihadapan penyidik.

Kapolsek Peterongan Jombang, AKP Sugianto menjelaskan, pelaku merupakan residivis dan spesialis jambret di jalan raya dengan sasaran perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

“Saat itu, anggota sedang patroli Cipkon Semeru 2019 langsung mengamankan pelaku dari massa. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2500.000,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit kendaraan sepeda motor honda beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan penjambretan. Polisi juga mengamankan gelang emas milik korban.

Atas tindakannya, pelaku kembali mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan