Terlibat Narkoba, Anggota Dewan Terancam Dipecat

halopantura.com Bojonegoro – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur  bakal memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus pidana Narkoba. Sangsi tegas tersebut juga mengancam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika terbukti terlibat dalam kasus yang sama itu.

Aturan tersebut diterapkan diseluruh wilayah Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPDR Jatim, Fredy Purmomo dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba, di Kabupaten Bojonegoro.

“PNS maupun anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba bisa diberikan sanksi pecat. Aturan itu di terapkan di seluruh wilayah Kabupaten maupun Kota di Jatim ini,” tegas , Kamis Fredy Purmomo, (4/5/2017).

Menurut Fredy, ketentuan sanksi pecat tersebut tertuang dalam Perda Jatim nomor 13 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan serta Penyalahgunaan Narkoba. Untuk mngefektifkan peraturan tersebut diharapkan Bupati atau Wali Kota segera menindak lanjuti dengan membuat Perbup.

“Peredaran narkoba di Jatim sudah tahap mengkawatirkan. Karenanya masyarakat diminta mewaspadai kegiatan yang sudah menjadi musuh Negara ini. Selain itu, saat ini modus pengedar cukup lihai, terakhir kita temukan obat narkoba yang dimasukkan ke dalam tabung elpiji 3 Kg yang biasa digunakan untuk memasak ibu-ibu,” jelas Fredy.

Fredy mencontohkan lagi, sebelumnya juga ditemukan narkoba yang dimasukan dalam kue, makanan empek-empek. Selain itu ada lagi yang dimasukan di bumbu dapur, seperti bawang merah. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan