Terlibat Tambang Ilegal di Tuban, Polisi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
halopantura.com Tuban – Majelis hakim menghukum terdakwa Sujoko (38), oknum anggota polisi dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat aktivitas tambang ilegal batu kapur di wilayah Kabupaten Tuban.
Vonis oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Lamongan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa ini disampaikan Ketua Hakim Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.
“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Uzan Purwadi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000. Lalu ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara atau Lapas Tuban,” tambah Uzan panggilan akrab humas PN Tuban.
Selain itu, Uzan kembali menjelaskan vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” tegas Humas PN Tuban.
Sebatas diketahui, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur ilegal terjadi akhir bulan Juni 2023. Dimana, tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.
Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.
Baca juga : Balap Liar Masih Marak di Tuban, Polisi Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong
Baca juga : Sempat Ditunda 2 Kali, Anggota Polisi Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Tambang Ilegal di Tuban
Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam. (rohman)